LANGIT7.ID, Jakarta - Ummat Islam bisa menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar di satu waktu. Dua ibadah tersebut juga bisa diringkas masing-masing 2 rakaat asalkan memenuhi unsur kegentingan. Sebab ibadah shalat tak boleh ditinggalkan oleh seorang Muslim, karena itulah ada keringanan dari Allah subhanahu wata ala.
Dalam kondisi tertentu, shalat bisa digabungkan atau istilah ini dikenal dengan jamak atau diringkas, qashar. Namun kedua hukum tersebut bisa dikombinasikan, yakni jamak qashar.
Untuk shalat jamak terbagi dua yakni Jamak Taqdim dan Takhir:
Jamak TaqdimShalat Jamak Taqdim dilakukan di waktu awal, semisal ingin menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu shalat Dzhur. Masing-masing dikerjakan sesuai bilangan rakaatnya, yakni empat rakaat Zhuhur (salam) dan empat rakaat ashar (salam). Niat kedua shalat ini pun harus dibedakan.
Jamak TakhirShalat Jamak Takhir hampir sama dengan Jamak Taqdim. Perbedaannya shalat ini dikerjakan di waktu akhir. Semisal menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Shalat Ashar.
Shalat jamak bisa dikerjakan bila memenuhi sejumlah sebab, semisal hendak berangkat untuk perjalanan jauh dan dikhawatirkan tiba di tempat tersebut sudah melewati waktunya atau bisa juga mereka yang tiba di suatu tempat sudah terlewat dari waktu shalat sebelumnya.
Shalat QasharShalat Qashar artinya meringkas ibadah shalat wajib. Hanya ada tiga jenis shalat fardu yang bisa diringkas, yakni Shalat Zhuhur, Ashar dan Isya. Ketiganya sama-sama empat rakaat dan bisa dikerjakan dua rakaat.
Ibadah ini bisa dikerjakan bila dalam kondisi tertentu, semisal dalam perjalanan atau safar, keluar dari tempat bermukim. Sebagian perpendapat dari suatu kota atau negeri asalnya.
Jamak QasharHukum jamak dan qashar bisa digabungkan, baik dalam Jamak Taqdim dan Takhir. Semisal menggabungkan Shalat Zhuhur dan Ashar di satu waktu denga cara meringkas kedua shalat tersebut masing-masing dua rakaat.
Ketentuan ini berlaku bila dalam kondisi darurat. Semisal dalam perjalanan (safar) menggunakan transportasi umum. Saat berhenti suatu tempat, penumpang bisa menjamak shalat dan menyegerakannya karena khawatir akan tertinggal transportasi tersebut.
(bal)