LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum telat shalat Jumat saat imam sudah tasyahud, sebagian besar ulama menganggapnya harus diganti dengan shalat dzuhur. Berbeda bila masih dapat satu rakaat.
Ummat Islam memang harus mempersiapkan diri dengan maksimal di hari Jumat. Namun, ada kalanya karena suatu kesibukan atau hal lain mengakibatkan telat mengikuti shalat Jumat.
Menurut Buku Bimbingan Salat Jumat Lengkap karya Khabib Basori, apabila orang yang telat shalat Jumat dan hanya mendapat satu rakaat maka dianggap telah menjalankan shalat Jumat. Sisanya, ia hanya tinggal menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Namun, apabila orang yang telat shalat Jumat dan mendapati imam sudah tasyahud, maka terdapat perbedaan di kalangan ulama. Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menganggapnya tidak mendapat shalat Jumat dan wajib mengerjakan shalat Zuhur.
Menurut madzhab Hanafi dianggap telah mendapatkan shalat Jumat sehingga cukup mengerjakan dua rakaat shalat.
Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan ruku ketika shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat."
Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah, ”Siapa mendapatkan shalat bersama imam satu rakaat dalam shalat Jumat maka ia memperoleh shalat Jumat tersebut.”
(bal)