LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Atta Halilintar, Youtuber dan pengusaha muda, tengah jadi perbincangan publik usai menunaikan
shalat di depan sebuah toko yang tengah beroperasi di China.
Banyak yang mempertanyakan
hukum shalat di pinggir jalan seperti yang dilakukan Atta Halilintar.
Dalam Islam, semua ibadah yang diperintahkan Allah SWT memiliki dampak positif dan kemaslahatan, baik bagi yang mengerjakannya dan juga orang lain.
Baca juga: Benarkah Memejamkan Mata Saat Shalat Tingkatkan Khusyuk?Seperti shalat, disebutkan dalam surah Al-Ankabut ayat 45, yang bertujuan untuk mencegah perbuatan
keji dan munkar.
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ ٤٥
Artinya:
Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.Karena tujuannya yang baik, seharusnya pelaksanaan ibadahnya juga mengindahkan
kemaslahatan orang lain. Artinya, ibadah dilakukan sebagaimana mestinya tanpa mengusik kenyamanan orang lain.
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama,
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab memakruhkan pelaksanaan shalat di jalan umum. Kemakruhan ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat.
Baca juga: UAH Bantah Salah Kaprah Pernyataan Tidak Salat yang Penting Baikولا يصلي في قارعة الطريق لحديث عمر رضى الله عنه "سبع مواطن لاتجوز فيها الصلاة وذكر قارعة الطريق" ولأنه يمنع الناس من الممر وينقطع خشوعه بممر الناس فإن صلى فيها صحت صلاته لأن المنع لترك الخشوع أو لمنع الناس من الطريق وذلك لا يوجب بطلان الصلاة
“Janganlah shalat di jalan umum karena hadis dari ‘Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat”Imam Nawawi menyebutkan dua alasan dimakruhkan shalat di jalan umum, yaitu menghalangi perjalanan orang lain terlebih lagi bila shalat diselenggarakan di jalan raya atau umum; serta menganggu kosentrasi dan kekhusyukan shalat.
Beliau menambahkan, bila shalat dilakukan di jalan yang tidak dilewati banyak orang, seperti jalan di hutan ataupun padang sahara, maka shalat di sana diperbolehkan.
Baca juga: Manfaat Salat Bersungguh-sungguh, Amalan Pertama DihisabBeliau mengatakan:
وذكر الأصحاب علة ثالثة وهي غلبة النجاسة فيها قالوا وعلى هذه العلة تكره الصلاة في قارعة الطريق في البراري وإن قلنا العلة فوات الخشوع فلا كراهة في البراري إذ لم يكن هناك طارقون
“Sebagian ulama menambahkan bahwa bahwa ‘illah dilarang shalat di jalan adalah karena ada najis. Oleh sebab itu, mereka juga memakruhkan shalat di jalan yang terdapat di padang sahara (meskipun di sana tidak ada orang lewat). Namun bila kita mengatakan ‘illahnya karena hilangnya kekhusyukan, maka tidak dimakruhkan shalat di padang sahara, karena tidak ada (jarang) orang yang lewat.”Merujuk pada penjelasan Imam Nawawi di atas, maka sudah sepatutnya pelaksanaan shalat tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Namun, bila tidak ada masjid seperti di daerah minoritas maka tentu jalan sebagai tempat shalat bisa menjadi alternatif lain. Wallahu a'lam.
(est)