LANGIT7.ID, Jakarta - Saat menonton pertandingan sepak bola di stadion, seringkali melewati waktu salat. Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan hukum seseorang menjamak salat karena menonton pertandingan sepak bola. Misal menjamak dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya.
“Jika sulit dimungkinkan untuk salat dalam waktu yang telah ditentukan, jika tidak memungkinkan atau sulit untuk salat secara normal menjamak salat adalah solusi terbaik, daripada tidak sholat,” kata Kiai Zahro di akun YouTube-nya, Sabtu (1/10/2022).
Ada banyak penyebab kondisi sulit mendirikan salat saat menonton bola. Misal berdesakan dalam stadion, ataupun animo pertandingan yang berat ditinggalkan, hingga jadwal pertandingan bertepatan dengan waktu salat.
Baca Juga: Hukum Shalat Jamak Qashar karena Alasan Jalan-Jalan Berwisata
“Jadi solusi terbaik adalah menjamak,” ujar Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Menurut Kiai Zahro, menjamak salat tidak hanya saat menonton pertandingan sepak bola. Bisa saja dalam acara lain yang tidak memungkinkan salat pada waktunya. Misal jalan sehat. Dengan kondisi jarak yang jauh dan tidak diperkirakan tidak bisa salat tepat waktu, maka boleh menjamak.
“Jika
panjenengan (anda) sulit melaksanakan salat secara normal, jamak lah. Apakah taqdim atau takhir, terserah,” ujar Mantan Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya itu.
Baca Juga: Keren, Desain JIS Mudahkan Para Suporter untuk Shalat
Tapi, saat salat dijamak, tidak boleh di-
qashar. Jadi, tetap dengan jumlah rakaat salat yang dijamak, misal dzuhur-ashar, maka rakaatnya tetap empat-empat. Sebab jamak
qashar berlaku saat seseorang bepergian.
“Kalau bepergian aja, bepergian itu boleh Jamak dan qasar, atau qasar dan jamak. Tapi kalau tidak bepergian, sakit misalnya, sibuk misalnya, nonton bola biasanya ini ndak boleh di-
qashar, hanya boleh dijamak,” ujar Kiai Zahro.
(jqf)