LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
shalat jamak qashar karena alasan jalan-jalan berwisata dibolehkan dalam Islam. Karena mereka dianggap sedang dalam kondisi safar, sehingga ada rukshah.
Adapun
hukum shalat jamak qashar karena alasan jalan-jalan, termasuk berwisata diterangkan dalam Al Quran. Dalam Surat An Nisa ayat 101 Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu
bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Baca Juga: Ketentuan Batasan Jarak Shalat Jamak dalam Perjalanan, Ini Kata UlamaRukshah berarti keringanan, khususnya dalam beribadah. Namun hukum shalat jamak qashar hanya untuk waktu-waktu tertentu. Dua macam shalat yakni Dzuhur dengan Ashar, lalu Maghrib dan Isya.
Para ulama memiliki pendapat berbeda-beda mengenai safar. Ada yang menilai tidak ada batasan jarak hingga seseorang disebut musafir. Beberapa lagi mengatakan, dibatasi 80 kilometer dari tempat asal.
Namun pendapat pertengahan yakni mereka terhitung safar bila keluar dari kota asalnya. Meski begitu, Rasulullah pun pernah jamak qashar shalat meski sedang tidak dalam perjalanan.
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian, juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." (HR Ahmad).
Adapun shalat jamak qashar bisa dilakukan di awal (taqdim) atau akhir (takhir). Hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, dia berkata:
"Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar, kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan. (Muttafaq ‘Alaih)
(bal)