Perjalanan dengan tujuan silaturahmi atau wisata menyebabkan ketika masuk waktu shalat masih di kendaraan. Dalam Islam, Allah swt, memberikan dispensasi atau keringanan
Ketentuan salat jamak qashar dibolehkan bagi mereka yang safar. Sebagian besar umat Islam berpedoman pada perjalanan dengan jarak di atas 80 kilometer.
Safar memiliki beragam ukuran jarak mulai dari yang terendah sampai tertinggi, kita boleh mengambil yang mana saja ketika bepergian. Jamak dan qasar merupakan kemurahan atau hadiah dari Allah kepada hambaNya.
Hukum jamak qashar shalat karena alasan jalan-jalan berwisata dibolehkan dalam Islam. Karena mereka dianggap sedang dalam kondisi safar, sehingga ada rukshah.
Macet di kota metropolitan seperti Jakarta bukan hal baru lagi. Hampir setiap hari terjadi. Kerap macet terjadi saat jam-jam shalat, seperti Maghrib, waktu para pekerja pulang kantor. Lalu, bagaimana ketentuan shalat jamak karena macet, apakah boleh?.
Bagaimana syarat perjalanan sehingga seseorang bisa disebut musafir. Apakah safar diukur berdasarkan jarak, waktu tempuh, atau kesulitan dalam perjalanan?.
Islam adalah agama yang mudah, Allah memberikan keringanan terhadap musafir dalam menunaikan shalat wajib. Keringanan atau rukhsah shalat ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hambanya.
Meski liburan, seorang muslim hendaknya tetap menjaga kewajiban shalat lima waktu atau dengan shalat jamak-qashar. Ibadah shalat dapat dilakukan walaupun dalam kendaraan.
Shalat jamak qashar merupakan keringanan beribadah. Tidak ada syarat khusus bagi mereka yang ingin mengerjakannya, termasuk ketika jalan-jalan berwisata.