LANGIT7.ID - Macet di kota metropolitan seperti Jakarta bukan hal baru lagi. Hampir setiap hari terjadi. Kerap macet terjadi saat jam-jam shalat, seperti Maghrib, waktu para pekerja pulang kantor.
Lalu, bagaimana ketentuan
shalat jamak karena macet, apakah boleh?. Ustaz Dzulqarnain Sunusi menegaskan, orang yang terjebak macet tidak boleh menjamak. Saat terjebak macet dan waktu shalat tiba, maka berhenti lalu shalat. Masjid dan Mushalla sangat banyak. Di jalan tol pun sudah disediakan rest area. Maka, tidak ada alasan menjamak.
"Kalau macet, berhenti, singgah shalat di jalan. Semacet apapun, orang bisa minggir di pinggir jalan, bisa cari masjid. Kalau ada air di situ, bisa pinggir ke jalan, dia shalat saja di jalan," kata Ustaz Dzulqarnain di kanal youtube-nya, dikutip Rabu (18/5/2022).
Shalat telah ditentukan waktunya. Itu tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 103. Ayat itu merupakan ketentuan terhadap setiap muslim.
Baca Juga: Bagaimana Kriteria Safar yang Boleh Jama Shalat dan Tidak Puasa?
Senada disampaikan Ustaz Ahmad Sarwat di kanal YouTube Rumah Fiqih. Dia menjelaskan, ketentuan jama dan qashar menurut kesepakatan para ulama adalah saat dalam kondisi safar. Safar artinya ketika seseorang dalam perjalanan sejauh 4 bared atau 88,704 kilometer. Jika dibulatkan 89 kilometer.
"Rata-rata pekerja di Jakarta memang memiliki rumah yang jauh, ada yang berkantor di Jakarta tapi rumah di Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. Tetapi, semua itu bukan jarak safar. Artinya belum membolehkan untuk dijamak, dan tidak sah juga kalau dijamak," kata Ustaz Sarwat.
Ustaz Sarwat menegaskan, macet memiliki bab tersendiri. Macet tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, sehingga tidak membolehkan jamak. Jamak juga juga tidak bisa di-qiyaskan.
"Karena ketika Rasulullah membolehkan jamak atau qashar, itu illat yang disepakati oleh para ulama itu bukan masyaqqah (rasa berat atau halangan). Tapi illat yang dibolehkannya jamak dan qashar itu adalah safar," kata Ustaz Sarwat.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat Boleh Melakukan Shalat Jamak Qashar
Ini poin penting yang harus dipahami. Ketentuan illat jamak dan qashar adalah safar, bukan
masyaqqah. Macet masuk dalam kategori masyaqqah, sehingga shalat harus tetap didirikan pada waktu yang telah ditentukan.
"Maka, karena macet bukan safar, maka dia bukan hal-hal yang membolehkan seseorang menjamak," kata Ustaz Sarwat.
Bagaimana solusinya?,
Masyaqqah macet ini harus dilawan dengan berbagai macam antisipasi. Allah Ta'ala berfirman: فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS At-Thagabun: 16).
Perlu diketahui, ada beberapa kondisi ketika seseorang terjebak macet. Misal terjebak macet di dalam mobil atau angkutan kota (angkot). Menurut Ustaz Sarwat, kondisi demikian pun tidak diperbolehkan menjamak shalat. Harus turun dari mobil atau angkot mencari masjid atau mushola terdekat.
Baca Juga: Bolehkah Shalat Wajib Dilaksanakan di Kendaraan? Ini Kata Ulama
"Bus? turun. Kereta? turun. Bahkan, di Jakarta, setiap stasiun itu sudah ada mushola, sehingga kita bisa turun untuk shalat, lalu naik lagi, tapi harus tap lagi," tuturnya.
Terjebak macet dalam kondisi seperti itu, menurut Ustaz Sarwat, tidak bisa dikategorikan
masyaqqah. Sehingga, tidak ada alasan untuk menjamak shalat. Terlebih, jam-jam maghrib merupakan waktu banyak masyarakat ke mall dan tempat kerumunan lain.
"Mungkin, kalau kita berada di jalan tol, macet parah dan tidak bisa keluar sama sekali, itu baru bisa disebut
masyaqqah. Tapi macet di jalan tol itu tidak
stuck, kita bebas berhenti di mana saja, turun di mana saja," tutur Ustaz Sarwat.
Seseorang yang terjebak macet di jalan tol bisa diantisipasi. Misal turun di trotoar dan shalat di pinggir jalan. Kata Ustaz Sarwat, Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwa Allah menjadikan muka bumi sebagai masjid. Jadi, setiap muslim bisa shalat di mana saja.
"Maka, jangan dijamak di akhir di rumah. Karena melanggar tiga hal, pertama itu bukan masa untuk menjamak. Kedua, kalaupun dilakukan di rumah, maka
masyaqqah-nya sudah selesai. Padahal, kalau kita safar pun
illat-nya harus masih terjadi, tidak boleh di rumah," tutur Ustaz Sarwat.
Ketiga, jika macet mau dibilang darurat, maka sekali-kali saja. Kalau setiap hari dengan alasan yang sama, itu tidak masuk akal. Artinya ada kesengajaan karena tidak melakukan langkah antisipatif.
"Kalau setiap hari, maka darurat itu menjadi tidak berlaku lagi," tutur Ustaz Sarwat.
(jqf)