Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Bolehkah Shalat Wajib Dilaksanakan di Kendaraan? Ini Kata Ulama

fajar adhitya Rabu, 13 April 2022 - 11:45 WIB
Bolehkah Shalat Wajib Dilaksanakan di Kendaraan? Ini Kata Ulama
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat dalam kendaraan sering menjadi pertanyaan kala musim mudik tiba. Shalat di atas kendaraan memang pernah dilakukan Rasulullah, tapi sebatas shalat sunnah.

Pemerintah memprediksi akan ada 85 juta pemudik pada lebaran Idul Fitri 2022. Seorang muslim yang telah menggapai kemenangan Ramadhan tentu tidak akan mengabaikan kewajiban shalat meski dalam perjalanan mudik.

Pada zaman modern, terdapat banyak berbagai tipe moda transportasi di darat, laut, dan udara. Pada masa Rasulullah, yang disebut kendaraan adalah hewan tunggangan seperti unta dan himar (keledai).

Baca Juga: Mudik Lebaran akan Tiba, Ini Panduan Shalat di Kendaraan

Lalu bagaimana cara shalat di atas kendaraan? Hal pertama yang perlu dipahami mengenai bab shalat adalah syarat sah shalat dan rukun-rukun shalat, yakni menghadap kiblat, berwudhu, niat (tidak perlu dilafalkan), takbiratul ihram, berdiri, Al-Fatihah, ruku’ dengan tuma’ninah, i’tidal dengan tuma’ninah, sujud dengan tuma’ninah, duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, duduk tahiyat akhir, tasyahhud, shalawat, salam dan tertib.

عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).

Sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dari Jabir di atas, dapat dipahami bahwa shalat wajib tidak bisa dilakukan di atas kendaraan kecuali bila dilakukan secara sempurna baik dari segi gerakan maupun ketka bersuci. Ini bisa dipahami dari kalimat bahwa Rasulullah turun dari untanya ketika hendak melakukan shalat wajib.

Baca Juga: Semarakkan 17 Ramadhan, JIC Akan Helat Khatmul Quran Kubra

Terdapat beberapa cara untuk menyiasati kesulitan shalat di atas kendaran. Bila yang ditumpangi adalah kendaraan pribadi maka shalat wajib harus diupayakan dilaksankan di masjid atau mushalla, tidak ada alasan untuk tidak bisa turun dan melakukan shalat fardhu. Kecuali macet panjang dan tidak ada tempat untuk shalat di sekitar kendaraan berhenti.

Bagi pengguna transportasi umum seperti kereta api dan kapal laut yang biasanya menyediakan ruang shalat maka shalatlah di sana. Sementara dengan pengguna pesawat terbang dan angkutan darat umum terdapat beberapa pilihan, seperti shalat sebelum berangkat, jamak-qashar saat di pemberhentian, shalat setelah tiba atau shalat di atas kendaraan bila waktu tak memungkinkan, seperti shalat subuh.

Dilansir NU Online, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ menuturkan:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya: Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu shalat fardlu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu shalat, karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi.

Baca Juga: Tinggalkan Kas Eupen, Jordi Amat Lanjutkan Karir di Liga Indonesia?

Kesimpulannya, shalat wajib dapat dilakukan ketika turun dari kendaraan, namun jika tidak memungkinkan dan khawatir waktu shalat akan habis, maka boleh shalat wajib di atas kendaraan. Inilah kemudahan-kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya agar tetap dapat melaksanakan kewajiban sebagai bentuk pengabdian dan penghambaan terhadap-Nya.

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS Al-Baqarah: 185).

Baca Juga: Kemenag: Konsep Halal Sejalan dengan Budaya dan Nilai Korporasi

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)