LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik pada lebaran Idul Fitri 2022. Sebagai seorang muslim, kewajiban shalat tak dapat ditinggalkan meski sedang dalam perjalanan.
Islam adalah agama yang mudah, Allah memberikan keringanan terhadap musafir dalam menunaikan shalat wajib. Keringanan atau rukhsah shalat ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hambanya.
Surat An-Nisa ayat 101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Baca Juga: Adab Mudik sesuai Syariat Islam, Patuhi Aturan di JalanShalat Jamak dan Qashar Pengertian Shalat Jamak adalah shalat wajib yang dikumpulkan dalam satu waktu. Shalat wajib yang dapat dijamak adalah Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Dikutip buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, karya Drs Mohamad Rifai, cara melakukan shalat jamak terdapat dua cara, yakni Jamak Taqdim dan Jamak Ta’khir. Jamak Taqdim adalah menggabungkan dua shalat wajib pada waktu shalat pertama.
Misalnya mengerjakan shalat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur atau Maghrib dengan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib. Sedangkan pengerjaan dengan waktu sebaliknya dinamakan Jamak Ta’khir.
Syarat Jamak Taqdim: 1. Dikerjakan dengan tertib, yakni dimulai dengan waktu shalat yang pertama. Misalnya Zuhur dahulu kemudian Ashar dan Maghrib dahulu kemudian Isya.
2. Berurutan, tidak boleh disela dengan shalat sunnah di antara waktu shalat wajib
Syarat Jamak Ta’khir: 1. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu shalat yang kedua
Selain Jamak, Allah juga memberikan keringanan berupa qashar, yakni memangkas jumlah rakaat shalat wajib. Shalat yang boleh di-qashar atau diringkas adalah shalat wajib yang berjumlah empat rakaat seperti Zuhur, Ashar, dan Isya menjadi dua rakaat.
Musafir dapat melakukan Jamak Qashar, menggabungkan dua waktu shalat sekaligus meringkasnya. Misalnya, mengerjakan shalat Zuhur dan Ashar pada waktu Zuhur dan masing-masing dikerjakan sebanyak dua rakaat.
Shalat di Dalam Kendaraan Umumnya para ulama membolehkan shalat sunnah di atas kendaraan, namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan shalat wajib. Namun jika berhalangan dan tidak memungkinkan untuk turun, maka shalat wajib dapat dilaksanakan di atas kendaraan.
Untuk pengguna kendaraan pribadi, ibadah shalat seharusnya tidak menjadi masalah karena bisa berhenti dan mencari masjid terdekat atau shalat di rest area. Namun, bagaimana pemudik yang menggunakan transportasi umum?
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya, 'Shalat di Atas Kendaraan' menjelaskan, saat ini, sejumlah moda transportasi telah dilengkapi ruang shalat, misalnya pada kapal laut. Di masa sekarang ini, kapal laut yang besar bahkan memiliki masjid di dalamnya yang dapat menampung ratusan orang.
Baca Juga: Tradisi Mudik dalam Sudut Pandang Islam versi Ustadz Abdul SomadModa transportasi lain seperti kereta api juga ada yang menyediakan ruang shalat serta toilet wudhu. Pemudik hendaknya bertanya kepada petugas apakah terdapat ruang shalat di dalam gerbong. Bila tidak ada upayakan bertanya apakah ada tempat yang bisa dipakai shalat dan toilet yang dapat dipakai berwudhu.
Sementara di pesawat terbang bisa mengerjakan shalat di atas pesawat dan tayamum jika sulit memakai air untuk bersuci di dalam kabin. Adapun transportasi darat biasanya berhenti pada waktu tertentu untuk istirahat, gunakanlah kesempatan tersebut untuk melakukan shalat jamak dan qashar di mushalla yang disediakan.
Baca Juga: Pelni Siapkan Mudik Gratis Sepeda Motor 2022, Ini Syaratnya(zhd)