LANGIT.ID, Jakarta - Ketentuan
salat jamak qashar dibolehkan bagi mereka yang safar. Sebagian besar umat Islam berpedoman pada
perjalanan dengan jarak di atas 80 kilometer.
Jumhur ulama berpendapat pada batasan jarak 48 mil hasyimi. Hal ini mengacu pada hadis dari Sahabat Ibnu Abbas, dia mengatakan: Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar salat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny).
Ustadz Ahmad Sarwat dalam penjelasannya di laman
Rumah Fiqih mengatakan, latar belakang hadits ini adalah ketika Rasulullah SAW dan para shahabat dari Madinah dan berbagai negeri di luar kota Mekkah melaksanakan ibadah haji di tahun kesepuluh hijriyah.
Saat itu Nabi SAW selalu mengqashar shalat dan sekaligus menjamak shalat-shalat ruba'iyah, yaitu Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya'. Setidaknya 4 hari lamanya beliau melakukannya yaitu sejak tanggal 9-10-11-12 Zulhijjah.
Baca Juga: Hukum Tinggalkan Shalat Jumat karena Safar Jalan-JalanPerbuatan Rasullah ini tentu saja diikuti oleh para jamaah haji lainnya, tidak terkecuali warga lokal penduduk Kota Mekkah. Namun Rasulullah SAW melarang penduduk lokal Mekkah untuk mengqashar shalat, dengan dasar karena mereka tidak sedang dalam safar.
Istilah 4 BurudDia mengatakan, di kitab-kitab fiqih klasik sebenarnya sudah terjawab, namun yang jadi masalah ternyata besaran jarak di masa kitab-kitab klasik itu ditulis berbeda dengan besaran jarak di masa sekarang.
"Jarak itu 24 mil, tapi ada versi yang sama yakni 48 mil hasyimi," kata Ustadz Ahmad dikutip Langit7, Selasa (2/1/2023).
Melansir laman resmi
Majelis Ulama Indonesia, 48 mil hasyimi dikonversi sama dengan 80 km seperti tertuang dalam beberapa kitab fiqh islam.
Batasan jarak inilah yang menjadi ketentuan Syafi’iyah, Malikiah dan Hanabilah menetapkan boleh atau tidaknya salat jamak qashar ketika safar.
Hanafiah Berbeda PendapatUlama-ulama Hanafiah berbeda pendapat mengenai hal ini. Mereka mengacu pada hadis Nabi SAW yang menyebut:
Rasulullah SAW salat dzuhur dan ashar dijamak, begitu pula magrib dan isya dijamak, walau bukan karena khauf dan safar. (HR. Muslim).
Selain itu berdasarkan firman Allah SWT QS. An-Nisa 101: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS An Nisa: 101).
Kedua dalil di atas adalah dasar hukum disyariatkannya jamak qashar dalam safar karena berkenaan boleh tidaknya salat jamak qashar di bawah jarak tempuh 80 km itu kurang dari 48 mil.
(bal)