LANGIT7.ID, Jakarta - Libur awal tahun menjadi waktu yang tepat untuk rekreasi dan bepergian. Momen pergantian tahun dimanfaatkan untuk menuju berbagai tempat wisata, baik dengan kendaraan umum maupun pribadi.
Meski liburan, seorang muslim hendaknya tetap menjaga kewajiban shalat lima waktu atau dengan shalat jamak-qashar. Ibadah shalat dapat dilakukan walaupun dalam kendaraan.
Dalam 'Tuntunan Shalat Lima Waktu' yang telah ditanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2015 menerangkan tentang shalat di dalam kendaraan. Shalat di dalam kendaraan dapat disesuaikan dan boleh tidak mengikuti arah kiblat. Berikut uraiannya dilansir laman Muhammadiyah.
Baca Juga: Program Masjid Al Madinah, dari Majelis Duha Sampai Pemberdayaan UMKMShalat di Atas Kapal LautOrang yang sedang naik kapal laut dan hendak shalat (jika arah kiblat diketahui), maka hendaklah ketika memulai shalat menghadap ke kiblat sesuai dengan perintah umum menghadap kiblat dalam shalat. Apabila kapal berbelok saat orang itu sedang mengerjakan shalat, maka ia tidak perlu membetulkan arahnya lagi. Artinya ia tetap shalat dengan terus menghadap ke arah semula meskipun kapalnya telah berbelok haluan.
Shalat di dalam Pesawat, Kereta Api, dan Bus Orang yang shalat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai shalat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan shalat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya. Hal itu karena menyerongkan duduk di atas kursi hanya untuk menghadap ke kiblat adalah menyulitkan dan ini tidak sejalan dengan asas pelaksanaan agama yang memberi kemudahan.
Shalat di Kendaraan Pribadi atau Menyewa KendaraanOrang yang menaiki kendaraan pribadi atau menyewa kendaraan yang dapat diatur pemberhentiannya apabila hendak shalat, maka ia hendaknya berhenti dan mencari tempat shalat seperti di masjid atau di mushalla yang terdapat di SPBU dan mengerjakan shalat secara normal, yaitu menghadap ke kiblat.
Baca Juga: Muhasabah Awal Tahun, KH Zainuddin MZ Ungkap Tentang Orang Bangkrut di Negeri AkhiratAkan tetapi apabila ia sangat terburu-buru, misalnya hendak mengejar keberangkatan kereta api atau pesawat di mana tidak cukup waktu untuk berhenti, maka ia shalat dalam kendaraan dengan cara seperti terdahulu.
Orang yang tidak Tahu Arah KiblatOrang yang sakit dan tidak bisa bergerak banyak, maka ia shalat berbaring dan tidak perlu menghadap ke kiblat. Begitu pula orang yang tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka ia shalat ke arah mana ia menduga arah kiblat.
Baca Juga: Lewat Depan Orang yang Sedang Shalat, Apa Hukumnya?(zhd)