Sertifikasi Tanah di Destinasi Wisata Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja
Hasanah syakim
Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:52 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat mengunjungi Wakatobi. (foto: Kemenparekraf)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan persoalan sertifikasi tanah kerapkali menjadi hambatan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Terlebih daerah pesisir yang ingin mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal untuk memulai usahanya.
Sandiaga menilai penertiban sertifikat tanah di destinasi wisata ini dapat mendorong terciptanya peluang usaha dan lapangan kerja.
"Masalah tanah ini jika tersertifikasi, bisa tiba-tiba datang peluang untuk keluar dari kemiskinan yang absolut bagi masyarakat, terutama masyarakat yang di pesisir," ujar Sandiaga dalam keterangan persnya dikutip Jumat (10/6/2022).
Baca juga:Menparekraf Deklarasi Taman Rekreasi Aman, Nyaman dan Menyenangkan
Sandiaga menjelaskan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Summit 2022 dibentuk sesuai Peraturan Presiden nomor 86 Tahun 2018 untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan reformma agraria.
"Pada GTRA Summit 2022 akan dibahas lebih dalam mengenai hambatan yang dihadapi dan solusi yang akan diambil. Karena selama ini, banyak kendala reforma agraria. Dan salah satu penyebab sertifikasi tanah itu sulit, karena terjadinya tumpang tindih kewenangan suatu wilayah atau destinasi," katanya.
Terlebih daerah pesisir yang ingin mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal untuk memulai usahanya.
Sandiaga menilai penertiban sertifikat tanah di destinasi wisata ini dapat mendorong terciptanya peluang usaha dan lapangan kerja.
"Masalah tanah ini jika tersertifikasi, bisa tiba-tiba datang peluang untuk keluar dari kemiskinan yang absolut bagi masyarakat, terutama masyarakat yang di pesisir," ujar Sandiaga dalam keterangan persnya dikutip Jumat (10/6/2022).
Baca juga:Menparekraf Deklarasi Taman Rekreasi Aman, Nyaman dan Menyenangkan
Sandiaga menjelaskan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Summit 2022 dibentuk sesuai Peraturan Presiden nomor 86 Tahun 2018 untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan reformma agraria.
"Pada GTRA Summit 2022 akan dibahas lebih dalam mengenai hambatan yang dihadapi dan solusi yang akan diambil. Karena selama ini, banyak kendala reforma agraria. Dan salah satu penyebab sertifikasi tanah itu sulit, karena terjadinya tumpang tindih kewenangan suatu wilayah atau destinasi," katanya.