23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:43 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri.
Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Baca Juga:BPET MUI: Ideologi Khilafatul Muslimin Tak Relevan dengan NKRI
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ujar Ramadhan.
Menurut dia, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Baca Juga:BPET MUI: Ideologi Khilafatul Muslimin Tak Relevan dengan NKRI
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ujar Ramadhan.
Menurut dia, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.