Kerugian Peternak Capai Rp254 Miliar, Pemerintah Dinilai Lamban Atasi PMK
Fajar adhitya
Rabu, 15 Juni 2022 - 22:35 WIB
Ribuan sapi perah mati akibat PMK di Pangalengan Jawa Barat (Foto: Twitter/@pernahmerasa)
Ombudsman RI menilai pemerintah lamban mengendalikan dan menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ombudsman melakukan simulasi kerugian peternak yang diprediksi mencapai Rp254,45 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat. Belum lagi otoritas veteriner terkait dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Baca Juga:Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Zona Merah
Hal ini berdampak pada meledaknya dan meluasnya penyebaran PMK. "PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktifitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Yeka menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Menurutnya, lambannya gerak pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak.
"Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional, menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Serta membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK," lanjutnya.
Baca Juga:Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat. Belum lagi otoritas veteriner terkait dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Baca Juga:Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Zona Merah
Hal ini berdampak pada meledaknya dan meluasnya penyebaran PMK. "PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktifitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak," ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Yeka menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Menurutnya, lambannya gerak pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak.
"Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional, menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Serta membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK," lanjutnya.
Baca Juga:Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLB