Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dari 16 kecamatan yang ada, 13 di antaranya sudah terpapar PMK.
Panitia hewan kurban di Masjid Agung Sunda Kelapa menetapkan syarat tersendiri untuk para vendor hewan kurban, pada Idul Adha 2022 terkait dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sapi kurban Irfan Hakim, Wisanggeni, menjadi hewan kurban terbesar dengan berat mencapai 1,3 ton. Artis kondang tersebut mendapati ternak ini di Purworejo.
Mukhlis Said, seorang pedagang hewan kurban dari Jawa Timur, menceritakan, salah satu dampak signifikan Wabah PMK adalah kewajiban administrasi untuk lalu lintas hewan. Banyak peternak dan pedagang tidak memahami mekanisme itu.
Berkurban dengan hewan yang terkena wabah PMK setelah dibeli, sebetulnya dibolehkan. Syaratnya hewan kurban tersebut terserang penyakit setelah akad jual beli.
Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H.
Jelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian memastikan, ketersediaan hewan kurban sehat di Indonesia tercukupi di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Di kelompok ternak sapi Rukun Makmur, ada setidaknya 220 ekor, baik itu sapi jawa maupun perah. Beberapa di antaranya sudah terjangkit virus dan terpaksa dijual sangat murah.