LANGIT7.ID, Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat untuk melakukan proses penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini untuk menjamin kesehatan dan kebersihan daging
hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penyembelihan hewan kurban di
RPH lebih terjamin kesehatannya. Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban harus sesuai baik secara teknis maupun syar'i, seperti yang ada di RPH.
Baca Juga: Kementan: Penanganan PMK Jelang Idul Adha Sudah Maksimal"Proses penyembelihan harus aman sehingga dianjurkan di tempat resmi seperti RPH yang sudah terstandarisasi. Ini memudahkan jemaah untuk menghindari kotoran yang bisa mengganggu lingkungan," kata Amir dalam webinar yang digelar Kominfo, dikutip Kamis (30/6/2022).
Namun jika jauh dari RPH, lanjut Amirsyah menghimbau warga untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, termasuk menyediakan tempat bersih saat proses penyembelihan. Amir menambahkan prosesi penyembelihan hewan kurban ditangani tenaga profesional.
"Kalau ada pedesaan jauh dari RPH jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Juru sembelih juga harus profesional jangan sembarangan dan harus punya sertifikat," ucap Amirsyah.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban TercukupiMUI sudah menyusun panduan ibadah kurban 1443 H bagi muslim di Indonesia. Untuk mengantisipasi
penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H.
Terkait wabah PMK yang sedang melanda, Amirsyah menjelaskan untuk hewan ternak yang memiliki gejala klinis ringan seperti keluar air liur, kaki atau kukunya terdapat sedikit luka, disebut masih sah dijadikan hewan kurban asalkan kondisinya kuat dan sehat. "Namun jika kondisi hewan kurban sudah lemah, letih lesu, kurus, dan sakit bahkan tidak mau makan maka tidak sah dijadikan kurban," tuturnya.
Baca Juga:
Wabah PMK Merebak, Peternak Sapi Berharap Kompensasi dari Pemerintah
Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran Kemenag(asf)