LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada umat muslim untuk memperhatikan kriteria hewan yang dapat dijadikan kurban. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 10 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H/2022 M.
Surat edaran tersebut bertujuan sebagai panduan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 dan juga antisipasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak akhir-akhir ini.
"Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariat Islam," tulis surat edaran tersebut, dikutip Ahad (26/6/2022).
Baca Juga: Ustadz Fatahillah: Berikan Hewan Kurban TerbaikAdapun kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam antara lain berjenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan ternak tersebut harus cukup umur, yakni unta minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing minimal satu tahun.
Kondisi hewan kurban juga harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK lesi, lepuh pada permukaan selaput ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Selain itu hewan kurban juga tidak mengeluarkan air liur berlebih.
"Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas," tuturnya.
Hari Raya Idul Adha diprediksi jatuh pada 9 Juli 2022. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Baca Juga: Cara Mudah dan Efektif Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing
Baca Juga: Cara Pembayaran Dam dan Kurban untuk Jemaah Haji, Yuk Disimak(zhd)