LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama menyampaikan ketentuan terkait pembayaran dam dan kurban bagi
jemaah haji. Aturan ini harus ditaati agar pelaksanaannya bisa sesuai syariat.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat petunjuk dam dan
kurban tahun ini 1443 Hijriah.
Ketentuan itu ditujukan kepada perwakilan haji dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, sehingga pelaksanaannya sesuai syariat.
Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang Kedua Diimbau Kenakan Ihram Sejak Keberangkatan"Jemaah tinggal membayarkan melalui saluran pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya seperti Bank Pembangunan Islam, Bank Al Rajhi, Pos Saudi, Situs ADAHI," kata dia belum lama ini.
Menurut dia, saluran pembayaran yang ditetapkan kerajaan Arab Saudi itu dapat dipastikan akuntabilitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Terlebih, mereka memiliki keunggulan seperti layanan syariah, keabsahan sembelih, proses distribusi, dan lainnya seusai dengan fikih.
"Saluran itu juga memberikan harga standar sehingga lebih aman dari risiko bisnis tak wajar dan calo," katanya.
Pihaknya mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan website mencurigakan. Hal itu dilakukan demi terhindar dari kasus penipuan yang merugikan.
"Pemerintah menekankan agar jemaah dapat melakukan pembayaran dam sesuai aturan resmi Arab Saudi agar lebih tertib. Selain itu, 1-2 orang jemaah juga dimungkinkan untuk menyaksikan penyembelihan di tempat jagal," ungkapnya.
(bal)