Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Cholil Nafis Jelaskan Haji dengan Utang: Sah, Tapi Bukan Kewajiban bagi yang Belum Mampu

tim langit 7 Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB
Cholil Nafis Jelaskan Haji dengan Utang: Sah, Tapi Bukan Kewajiban bagi yang Belum Mampu
LANGIT7.ID-Jakarta; Dalam diskusi mengenai pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah di Solo, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menyoroti fenomena baru dalam praktik keuangan masyarakat, termasuk terkait pembiayaan haji. Ia mengangkat pertanyaan yang kini semakin relevan: apakah boleh berhaji dengan cara berutang?

Cholil Nafis menjelaskan bahwa kondisi zaman telah berubah. Dahulu, seseorang berutang karena benar-benar tidak memiliki uang maupun aset. Namun kini, utang sering kali menjadi bagian dari gaya hidup, bahkan bagi mereka yang sebenarnya mampu membayar secara tunai.

Ia mencontohkan bahwa banyak orang memilih membeli sesuatu dengan sistem kredit meskipun memiliki kemampuan membayar cash. Fenomena ini juga merambah pada pembiayaan haji, terutama untuk setoran awal.

"Hari ini saya ke Solo untuk bincang soal pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah, termasuk soal pembiayaan haji. Apakah boleh haji dengan cara ngutang?," ujar dia, dilansir dari instagram pribadinya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Cholil Nafis, praktik yang terjadi saat ini bukan sepenuhnya haji dengan utang, melainkan menabung untuk haji melalui skema utang. Hal ini karena sistem antrean haji yang panjang membuat seseorang memiliki waktu untuk melunasi cicilan sebelum keberangkatan.

Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, cicilan utang tersebut sudah lunas sebelum jamaah benar-benar berangkat ke Tanah Suci. Dengan demikian, secara praktik, ibadah haji tetap dilakukan dalam kondisi tidak lagi memiliki utang.

"Kini zama sdh berubah. Dulu kalau ngutang itu karena tak punya uang bahkan krn tak punya aset. Kini ngutang itu sdh jadi gaya hidup. Banyak orang membeli sesuatu memilih dengan cara kredit meskipun ia bisa dan mampu bayar cash," ujar dia.

View this post on Instagram

A post shared by Cholil Nafis (@cholilnafis)




Lebih lanjut, Cholil Nafis juga menjelaskan aspek fikih dari persoalan ini. Ia menyebut bahwa seseorang yang tidak memiliki kemampuan finansial sebenarnya belum terkena kewajiban haji. Namun jika tetap berangkat dengan cara berutang, ibadahnya tetap sah meskipun pada saat itu belum wajib baginya.

Pandangan ini diperkuat dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak memiliki kelapangan harta tidak termasuk orang yang memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk berhaji. Namun jika seseorang memiliki aset yang cukup, maka ia dianjurkan bahkan diwajibkan untuk menjual sebagian asetnya atau berutang demi menunaikan ibadah haji.

Dengan demikian, praktik pembiayaan haji melalui skema utang perlu dilihat secara lebih bijak. Secara hukum, ibadahnya tetap sah, namun dari sisi kewajiban, hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar memiliki kemampuan finansial tanpa harus bergantung pada utang.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)