LANGIT7.ID-Jakarta; Pembatasan akses menuju Kota Suci Makkah kembali diberlakukan menjelang puncak musim haji 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pengendalian yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan ibadah berjalan tertib sesuai kapasitas yang telah ditentukan.
Seiring aturan tersebut, Kementerian Haji (Kemenhaj) mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba masuk ke Makkah melalui jalur ilegal. Imbauan ini ditujukan khususnya bagi calon jamaah haji maupun jamaah umrah yang berada di Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan prosedur rutin yang selalu diterapkan setiap menjelang musim haji. Tujuannya untuk menjaga kualitas pelayanan serta keamanan selama pelaksanaan ibadah.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar seluruh jamaah memastikan dokumen perjalanan yang digunakan sudah sesuai aturan. Penggunaan visa di luar visa haji dinyatakan tidak sah untuk mengikuti ibadah haji.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Kemenhaj turut mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa pembatasan akses ke Makkah mulai berlaku sejak Senin, 13 April 2026. Aturan ini hanya memperbolehkan kelompok tertentu untuk memasuki wilayah tersebut, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Bagi individu di luar kategori tersebut, akses masuk akan ditolak dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah setempat juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan. Batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Pada tanggal yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus dijalankan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
(lam)