LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres)
K.H. Ma'ruf Amin mengingatkan kepada umat muslim untuk memilih hewan kurban yang sehat dan terbebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menurut Wapres, hewan kurban yang terjangkit
PMK hukumnya tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Wapres Ma'ruf dalam keterangan secara virtual, Sabtu (9/7/2022). "Berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah," kata Wapres.
Baca Juga: Emil Dardak: Penanganan PMK di Jawa Timur Berjalan LancarMa'ruf juga meminta masyarakat untuk berhati-hati saat memilih
hewan kurban seperti kambing, sapi di tengah mewabahnya PMK pada hewan ternak saat ini. Penjual hewan kurban juga harus jujur, terutama terkait kesehatan hewan tersebut.
Selain itu, Wapres juga mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK. "Daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas," ujar Wapres.
Sebagai informasi, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam menekan laju wabah PMK yang terjadi di Indonesia. Salah satunya menggencarkan vaksinasi kepada hewan ternak di berbagai wilayah zona merah.
Baca Juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan sejumlah upaya dalam penanganan PMK. Mulai dari posko, lalu lintas, distribusi obat, penyediaan vaksin hingga SDM.
Penanganan posko yaitu ketersediaan gugus tugas di tingkat provinsi, maupun kabupaten yang dipantau dengan TNI dan Polri. Sementara penanganan lalu lintas berupa pembatasan lalu lintas di 19 provinsi berbasis kecamatan.
Baca Juga:
Antisipasi Wabah PMK, MUI Sarankan Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH
Kementan: Penanganan PMK Jelang Idul Adha Sudah Maksimal(asf)