LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilakukan pada
Hari Raya Iduladha, yaitu pada
hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah.
Perintah ini tercantum dalam Al-Qur’an
surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut mengandung perintah untuk melaksanakan
shalat wajib dan sunnah dengan penuh keikhlasan kepada Allah SWT, serta menyembelih hewan kurban hanya atas nama-Nya, tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun.
Baca juga: Awas, Hewan Kurban Stres Bikin Daging Jadi Cepat BusukAgar ibadah kurban sah dan lebih sempurna, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh
umat Muslim, yaitu:
1. Jenis Hewan KurbanHewan yang digunakan untuk kurban harus berasal dari jenis
hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
2. Usia HewanSyariat juga mengatur batas minimal usia hewan kurban, yaitu:
Unta: minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6
Sapi: minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3
Kambing: minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2
Domba: minimal 1 tahun, atau diperbolehkan 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berusia 1 tahun
3. Sehat dan Tidak CacatHewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang jelas, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Baca juga: Waktu Terbaik dan Cara Menyembelih Hewan Kurban4. Kepemilikan yang SahHewan kurban harus merupakan milik sendiri yang diperoleh secara halal, bukan hasil curian, gadai, atau masih menjadi hak orang lain.
5. Waktu PenyembelihanPenyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Iduladha hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Bolehkah Hewan Kurban Betina?Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan terkait keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Menurut sejumlah ulama, hewan jantan memang lebih utama (afdhal). Namun demikian, hewan betina tetap diperbolehkan untuk dijadikan kurban selama memenuhi syarat.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, yang menjelaskan bahwa pemilihan jenis kelamin hewan kurban dapat dianalogikan dengan dalil tentang akikah, yang membolehkan hewan jantan maupun betina.
Hukum dan Ketentuan LainnyaIbadah kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu menurut sebagian ulama, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Kurban dan akikah sendiri merupakan dua ibadah yang berbeda, baik dari segi waktu maupun latar belakang syariatnya.
Baca juga: Kriteria Hewan Kurban yang Sehat dan BerkualitasDalam pelaksanaannya, satu ekor sapi dapat diniatkan untuk tujuh orang. Sementara penyertaan nama orang yang telah meninggal dunia dalam kurban tidak bersifat wajib, kecuali jika almarhum semasa hidupnya telah berwasiat, sebagaimana pendapat dalam mazhab Syafi’i. (Sumber: Kemenag)
(est)