Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?

mahmuda attar hussein Senin, 04 Juli 2022 - 06:40 WIB
Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?
Ilustrasi hewan kurban kambing. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Berkurban dengan hewan yang terkena wabah PMK setelah dibeli, sebetulnya dibolehkan. Syaratnya hewan kurban tersebut terserang penyakit setelah akad jual beli.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Ibnu Zubair ra. Dia pernah melihat ada unta hadyu yang buta sebelah matanya.

Kemudian beliau mengatakan: "Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan unta yang lain." (HR al-Baihaqi dalam as-Shugra).

Namun mengacu pada hadist dari Syaddad bin Aus, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT mewajibkan berbuat ihsan, ketika membunuh, menyembelih hewan.

Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, MUI Sarankan Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH

Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 168, manusia diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib.

"Nabi SAW biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Adapun hewan yang tidak ihsan atau tidak thayyib, dan tidak boleh dijadikan hewan kurban, seperti Hadis yang diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib, yaitu 1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya; 2) Sakit dan tampak jelas sakitnya; 3) Pincang dan tampak jelas pincangnya; dan 4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Sementara hukum hewan kurban yang cacat setelah dibeli, tetap sah disembelih sebagai hewan kurban, hal ini diperkuat oleh pendapat ulama.

Menurut Ibnu Qudamah ketika seseorang telah memilih hewan kurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah.

Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’i, az-Zuhri, ats-Tsauri, Imam Malik, Imam asy-Syafii, dan Ishaq bin Rahawaih. (al-Mughni, 13/373).

Dari sejumlah keterangan tersebut disimpulkan, hewan kurban yang terkena wabah PMK tetap boleh dikurbankan asalkan orang tersebut sengaja membelinya dalam kondisi catat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan