Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam Berupa Sembelih Hewan
Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022 - 22:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Fauzin mengatakan, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Baca Juga:Jelang Wukuf di Arafah, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Fisik
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Fauzin mengatakan, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Baca Juga:Jelang Wukuf di Arafah, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Fisik
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;