home global news

RUU Pemerintahan Digital Perlu Dikaji Ulang

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:11 WIB
DPD dan UMY menggelar uji Sahli RUU Pemerintahan Digital di Kampus Terpadu UMY, Kamus (23/6/2022). (Foto Dok Humas UMY)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital yang digelar di kampus terpadu UMY, Kamis (23/6/2022).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut muncul berbagai gagasan baru, diantaranya soal perlu pengkajian kembali terhadap materi muatan RUU yang telah disusun Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)DPD.



Dosen Ilmu Pemerintahan, UMY Ulung Pribadi, mengatakan RUU ini sebenarnya perlu. Terutama untuk mengubah paradigma dari electronic government (pemerintahan digital) menjadi electronic governance (tata kelola pemerintahan digital).

Baca juga:Pimpinan MPR Komitmen Jaga Suhu Politik Jelang 2024

Sehingga akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna (customer) dan masyarakat serta mendorong terbentuknya mekanisme penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang melibatkan semua stakeholders secara bersama-sama dan setara (engagement).

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ruu pemerintahan digital pemerintah kebijakan pemerintah dpd
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya