LANGIT7.ID, Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital yang digelar di kampus terpadu UMY, Kamis (23/6/2022).
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut muncul berbagai gagasan baru, diantaranya soal perlu pengkajian kembali terhadap materi muatan RUU yang telah disusun Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
DPD.
Dosen Ilmu Pemerintahan, UMY Ulung Pribadi, mengatakan RUU ini sebenarnya perlu. Terutama untuk mengubah paradigma dari
electronic government (pemerintahan digital) menjadi
electronic governance (tata kelola pemerintahan digital).
Baca juga: Pimpinan MPR Komitmen Jaga Suhu Politik Jelang 2024Sehingga akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna (
customer) dan masyarakat serta mendorong terbentuknya mekanisme penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang melibatkan semua stakeholders secara bersama-sama dan setara (
engagement).
Namun draft ini tidak hanya menekankan bidang ekonomi saja. Melainkan juga, perlu mencakup bidang lainnya seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, karifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat atau
citizens empowerment. Hal yang sama diungkapkan Kepala Divisi Website, Aplikasi, dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY, Winny Setyonugroho. Ia mengatakan RUU tersebut diperlukan khususnya untuk praktisi di bidang teknologi informasi. Khususnya standar data dan informasi dari bawah maupun atas serta, standar komunikasi data dan keamanan..
Hanya saja dalam draft belum diatur data apa saja yang boleh diminta dari penduduk, siapa yang boleh meminta, siapa yang menyimpan, dan bagaimana kewajibannya. Termasuk standar data policy dan keamanan. Agar masyarakat jelas menolak memberikan data kepada yang tidak berwenang tanpa harus kehilangan hak dan kesetaraan terhadap layanan,
Terlebih yang juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan UU ini bahwa di daerah memiliki kondisi berbeda-beda, sehingga akan lahir banyak tantangan baru dalam halnya transformasi digital.
Baca juga: Otak-Atik Capres, PAN Jakbar Usulkan Nama Anies dan Zulkifli“Misal, ketika dari pusat membuat aplikasi dan dibawa ke daerah, kemudian daerah akan bingung terkait keberlanjutan sistem digital tersebut. Seperti siapa yang akan memelihara, bagaimana jika ada kerusakan. Tentu saya tidak ingin RUU ini terjebak seperti itu,” jelas praktisi IT UMY itu.
Tim Ahli Penyusunan RUU Pemerintahan Digital, Prof. Eko Prasojo, mengatakan pandemi Covid-19 membuat Digital Governance sebagai solusi dan keniscayaan. Dimana dalam ekosistem digital, pemerintah bukan satu-satunya pihak, melainkan secara bersama-sama membangun dan memelihara pengembangan ekosistem dengan sektor ekonomi dan masyarakat yang terdiri dari pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, serta infrastruktur dan teknologi digital
Di akhir kegiatan uji sahih tersebut disimpulkan masukan serta saran dan pendapat yang berkembang akan ditindaklanjuti oleh PPUU dalam tahap finalisasi.
(sof)