LANGIT7.ID-Jakarta; Tawaf dalam ibadah haji dan umrah bukan sekadar ritual mengelilingi Ka’bah, tetapi termasuk rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Praktiknya dilakukan sebanyak tujuh putaran dan memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat dalam syariat.
Dilansir dari situs Muhammadiyah, Selasa (28/4/2026), mayoritas ulama memandang tawaf harus dilaksanakan dalam kondisi suci dari hadas, baik besar maupun kecil. Ketentuan ini didasarkan pada kesamaan karakter antara tawaf dan salat, meskipun tidak sepenuhnya identik. Dalam banyak aspek, aturan salat juga berlaku pada tawaf, terutama terkait kesucian.
Dasar utamanya merujuk pada hadis dari Abdullah bin Abbas ra., di mana Rasulullah saw. menegaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ (رواه الحاكم وابن حبان وصححه الحاكم وابن حبان والألباني) “Thawaf di Baitullah itu seperti salat, hanya saja Allah Swt membolehkan kalian berbicara di dalamnya. Karena itu, barang siapa berbicara saat tawaf, hendaklah ia tidak berkata kecuali yang baik.”
Hadis tersebut memperlihatkan bahwa tawaf diposisikan seperti salat dalam banyak hal, termasuk kewajiban menjaga kesucian. Sebagaimana salat tidak sah tanpa wudu, maka tawaf pun pada dasarnya menuntut kondisi serupa.
Penguatan lainnya datang dari riwayat Ummul Mukminin Aisyah ra. yang menggambarkan praktik Nabi Muhammad saw. saat tiba di Makkah. Dalam riwayat tersebut disebutkan:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: مَا أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ؟ فَقَالَ عُرْوَةُ: سَأَلَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه البخاري ومسلم) “Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Naufal, bahwa ia bertanya kepada ‘Urwah bin az-Zubair, “Apakah hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba (di Makkah)?” Maka ‘Urwah menjawab, “‘Aisyah ra. pernah menceritakan kepadaku bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba adalah beliau berwudu, kemudian melakukan tawaf di Baitullah (Ka’bah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Riwayat ini menjadi indikasi kuat bahwa wudu merupakan bagian yang sangat dianjurkan sebelum memulai tawaf.
Meski demikian, syariat Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Dalam situasi padat seperti musim haji, tidak jarang seseorang kehilangan wudu di tengah pelaksanaan tawaf dan mengalami kesulitan besar untuk keluar dari kerumunan guna memperbarui wudu.
Dalam kondisi seperti itu, ulama memberikan ruang keringanan berdasarkan kaidah رفع الحرج dan دفع المشقة, terutama jika berkaitan dengan tawaf ifadah yang merupakan rukun haji. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة: 185) “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. al-Baqarah: 185)
Dengan demikian, dalam keadaan darurat yang menyulitkan, seseorang diperbolehkan melanjutkan tawaf meski wudunya batal. Namun, jika situasi memungkinkan, tetap dianjurkan untuk keluar dan mengambil wudu kembali demi menjaga kesempurnaan ibadah.
Permasalahan lain yang juga sering terjadi adalah terkait najis yang sulit dihindari, seperti kondisi istihadhah atau keluarnya darah secara terus-menerus karena uzur syar’i. Dalam hal ini, syariat juga memberikan toleransi selama ada upaya maksimal untuk menjaga kebersihan.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abdullah bin Umar ra., yang menunjukkan adanya keringanan bagi perempuan dengan kondisi tersebut. Diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُفْيَانَ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَتْ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَطُوفَ بِالْبَيْتِ، فَإِذَا أَنَا بَلَغْتُ بَابَ الْمَسْجِدِ هَرَاقَ عَلَيَّ الدَّمُ، فَرَجَعْتُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ذَلِكَ عَنِّي أَتَيْتُ، فَإِذَا أَنَا بَلَغْتُ بَابَ الْمَسْجِدِ هَرَاقَ عَلَيَّ الدَّمُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: إِنَّمَا ذَلِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَاغْتَسِلِي ثُمَّ اسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ، ثُمَّ طُوفِي (رواه مالك في الموطأ) “Dari ‘Abdullah bin Sufyan, bahwa ia sedang duduk bersama ‘Abdullah bin ‘Umar. Lalu datang seorang perempuan dari Quraisy seraya berkata: “Wahai Abu ‘Abdurrahman, sesungguhnya aku ingin melakukan tawaf di Baitullah. Namun setiap kali aku sampai di pintu masjid, darah keluar dariku, sehingga aku kembali pulang. Lalu ketika darah itu berhenti, aku datang lagi. Tetapi ketika aku sampai di pintu masjid, darah itu keluar lagi.” Maka ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: “Sesungguhnya itu hanyalah gangguan dari setan. Maka mandilah, lalu ikatlah dengan kain (sebagai pembalut), kemudian lakukanlah tawaf.” (H.R. Malik dalam al-Muwaṭṭa’)
Riwayat tersebut menegaskan bahwa najis yang sulit dihindari tidak serta-merta membatalkan ibadah, selama seseorang telah berusaha menjaga kesucian semampunya.
(lam)