home masjid

Berangkat Haji atau Bayar Utang Dulu, Ini penjelasan Gus Yusuf Chudlori

Selasa, 28 Juni 2022 - 05:15 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Ibadah haji diperuntukkan bagi umat muslim yang mampu. Di antara beberapa kemampuan yang dimaksud adalah soal finansial atau keuangan untuk biaya berangkat haji, sehingga keluarga yang ditinggalkan berkecukupan.

Hal ini seperti dituangkan dalam quran surat Al Imran ayat 97 yang berbunyi sebagai berikut :

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”.

Pengasuh Ponpes API Tegalrejo Magelang, KH Yusuf Chudlori menyampaikan, kunci di kalam Allah tersebut ada pada bacaan “Manistathoa ilaihi sabiila”, bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah. Siapa yang diwajibkan, adalah orang-orang yang istitoah, orang-orang yang mampu.

Baca juga:Update Penyelenggaraan Haji: 72 Ribu Jemaah Indonesia di Haramain

Ada beberapa arti dari orang yang mampu, pertama adalah mampu secara fisik, haji adalah ibadah fisik, jadi harus sehat lahir dan batin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
biaya haji jemaah haji calon jemaah haji kh m yusuf chudlori
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya