Penanggulangan Terorisme di Indonesia Harus dilakukan Komprehensif
Hasanah syakim
Rabu, 29 Juni 2022 - 21:13 WIB
Diskusi Panel dan Deklarasi Mahasiswa yang digelar Rabu (29/6/2022) (foto: Hasanah Syakim)
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Pol. R. A Nurwahid mengatakan bahwa penanggulangan terorisme yang dijiwai oleh radikalisme harus dilakukan secara holistik yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir.
Menurut Nurwahid, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang tenta7ng terorisme Nomor 5 Tahun 2018 berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya tahun 2003.
"Ini sudah bagus sebenarnya sebab undang-undang yang dahulu itu seperti pemadam kebakaran. Sebab, kalau seseorang belum melakukan aksi teror dia belum bisa ditangkap atau diterapkan," katanya dalam kegiatan Diskusi Panel dan Deklarasi Mahasiswa, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, dengan penerapan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 ini aspek hilir yakni terorisme sudah bisa dilakukan untuk upaya preventif justicet di mana seseorang yang sudah terindikasi menjadi kelompok jaringan teror sebelum melakukan aksi sudah bisa diproses hukum.
Baca juga:Film Seeking The Imam: Keluarga Berperan Penting Dalam Menangkal Paham Radikalisme
"Artinya apabila seseorang sudah terindikasi masuk ke dalam kelompok jaringan teror dengan unsur-unsur yang terpenuhi sebelum melakukan aksi teror maka seseorang tersebut sudah bisa ditangkap dan diproses ke dalam hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurwahid menerangkan terkait dari hulu sampai ke hilir yakni hulunya ialah paham atau radikalisme, dan hilir ialah terorisme atau tindakan teror.
Menurut Nurwahid, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang tenta7ng terorisme Nomor 5 Tahun 2018 berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya tahun 2003.
"Ini sudah bagus sebenarnya sebab undang-undang yang dahulu itu seperti pemadam kebakaran. Sebab, kalau seseorang belum melakukan aksi teror dia belum bisa ditangkap atau diterapkan," katanya dalam kegiatan Diskusi Panel dan Deklarasi Mahasiswa, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, dengan penerapan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 ini aspek hilir yakni terorisme sudah bisa dilakukan untuk upaya preventif justicet di mana seseorang yang sudah terindikasi menjadi kelompok jaringan teror sebelum melakukan aksi sudah bisa diproses hukum.
Baca juga:Film Seeking The Imam: Keluarga Berperan Penting Dalam Menangkal Paham Radikalisme
"Artinya apabila seseorang sudah terindikasi masuk ke dalam kelompok jaringan teror dengan unsur-unsur yang terpenuhi sebelum melakukan aksi teror maka seseorang tersebut sudah bisa ditangkap dan diproses ke dalam hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurwahid menerangkan terkait dari hulu sampai ke hilir yakni hulunya ialah paham atau radikalisme, dan hilir ialah terorisme atau tindakan teror.