home global news

Hukum Ambil Uang Donasi untuk Jatah Panitia, Ini Kata Ustadz

Senin, 04 Juli 2022 - 14:15 WIB
Ilustrasi mengambil uang donasi. (Foto: Istimewa).
Hukum mengambil uang donasi untuk jatah panitia atau lembaga dibolehkan. Namun baiknya mereka tidak memotong sumbangan tersebut dan mengharap ridha Allah SWT.

Penceramah, Ustadz Said Abu Ukkasyah menjelaskan, terkait upah panitia yayasan maupun perseorangan sebetulnya diharapkan untuk tidak memotong uang donasi demi kepentingan upah mereka.

"Paling utama, afdholnya adalah hendaknya pengurus donasi tidak mengambil upah sedikitpun dalam pengumpulan dan penyaluran donasi. Jadi mereka hanya mengharap ridho Allah, pahala, serta surga," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Memasukkan Bara Api ke Mulut

Kendati demikian, para ulama sepakat bahwa upah boleh diambil dengan perhitungan tertentu dari donasi yang diberikan donatur. Dengan catatan, upah itu tidak lebih besar ketimbang donasi yang akan diberikan untuk kemaslahatan umat.

"Disepakati ulama, boleh upah diambil dari dana donasi apabila dengan sepengetahuan dan seizin donatur. Logikanya, ketika donatur memberi donasi Rp1 juta lalu mengizinkan dipotong Rp100 ribu demi upah," katanya.

Artinya, sang donatur juga harus betul-betul paham bahwa uang sedekah atau donasi yang diniatkannya hanya sebesar Rp900 ribu. Itu karena dia sepakat dan mengizinkan pemotongan Rp100 ribu demi upah panitia donasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ustadz donasi act sedekah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya