home global news

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:15 WIB
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif. (Foto: Istimewa).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Penjabat Gubernur Aceh bukan lah perwira aktif TNI. Proses penunjukkan Pj sejauh ini sudah sesuai prosedur.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki sudah bukan lagi anggota TNI aktif karena sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI.

"Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata Benni dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, posisi Staf Ahli Kemendagri merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Otonomi Daerah

Dia menegaskan, Achmad Marzuki memang masih berusia 55 tahun. Sementara batas usia pensiun di TNI yakni 58 tahun. Namun yang bersangkutan lebih dulu mundur atau pensiun dini.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
gubernur aceh kemendagri anggota tni penjabat gubernur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya