Hukum Jual Kulit Hewan Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 08 Juli 2022 - 06:00 WIB
Hukum Jual Kulit Hewan Kurban. (Foto: Facebook).
Kulit hewan kurban tidak bisa sembarangan dijual. Sebab bukan cuma daging, tapi juga kulit, merupakan bagian dari hewan kurban yang harus disalurkan.
Pendakwah, Buya Yahya mengatakan, tidak boleh kulit kurban dijual oleh panitia. Justru harus didistribusikan seperti halnya daging hewan tersebut.
"Daging kurban itu dibagikan, termasuk juga kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual," tegas dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (7/7/2022).
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menambahkan, daging dan kulit hewan kurban juga tidak boleh dijadikan sebagai nilai untuk upah tukang sembelih kurban.
Baca Juga: Mana Hewan Kurban Terbaik, Unta, Sapi atau Kambing? Ini Urutannya
"Terkadang penyembelihnya nakal, jadi langsung mengambil bagian daging terbesar untuk upahnya. Itu tidak boleh," ujarnya.
Bagian kulit kurban boleh diambil penyembelih bila memang dia menyukainya (untuk dimasak). Namun tetap dengan perhitungan yang jelas.
Pendakwah, Buya Yahya mengatakan, tidak boleh kulit kurban dijual oleh panitia. Justru harus didistribusikan seperti halnya daging hewan tersebut.
"Daging kurban itu dibagikan, termasuk juga kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual," tegas dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (7/7/2022).
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menambahkan, daging dan kulit hewan kurban juga tidak boleh dijadikan sebagai nilai untuk upah tukang sembelih kurban.
Baca Juga: Mana Hewan Kurban Terbaik, Unta, Sapi atau Kambing? Ini Urutannya
"Terkadang penyembelihnya nakal, jadi langsung mengambil bagian daging terbesar untuk upahnya. Itu tidak boleh," ujarnya.
Bagian kulit kurban boleh diambil penyembelih bila memang dia menyukainya (untuk dimasak). Namun tetap dengan perhitungan yang jelas.