LANGIT7.ID, Jakarta - Kulit
hewan kurban tidak bisa sembarangan dijual. Sebab bukan cuma daging, tapi juga kulit, merupakan bagian dari hewan kurban yang harus disalurkan.
Pendakwah,
Buya Yahya mengatakan, tidak boleh kulit kurban dijual oleh panitia. Justru harus didistribusikan seperti halnya daging hewan tersebut.
"Daging kurban itu dibagikan, termasuk juga kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual," tegas dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (7/7/2022).
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menambahkan, daging dan kulit hewan kurban juga tidak boleh dijadikan sebagai nilai untuk upah tukang sembelih kurban.
Baca Juga: Mana Hewan Kurban Terbaik, Unta, Sapi atau Kambing? Ini Urutannya"Terkadang penyembelihnya nakal, jadi langsung mengambil bagian daging terbesar untuk upahnya. Itu tidak boleh," ujarnya.
Bagian kulit kurban boleh diambil penyembelih bila memang dia menyukainya (untuk dimasak). Namun tetap dengan perhitungan yang jelas.
"Asalkan ketika diambil itu bukan sebagai bagian dari upah. Menjual kulit hewan kurban kepada rumah makan itu juga tidak boleh," katanya.
Adapun kulit hewan kurban boleh dijual bila dalam kondisi tertentu. Semisal jumlah kulit hewan kurban terlalu banyak, sementara tidak ada warga masyarakat sekitar yang pandai mengolahnya untuk dijadikan masakan.
"Dalam madzhab Imam Abu Hanifah dan Hambali, kulit boleh untuk dijual panitia, karena kalau dibagikan mungkin kurang bermanfaat. Namun nanti hasil penjualannya tetap dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi," jelasnya.
(bal)