Bolehkah Pekurban Makan Daging Hewan Kurban Sendiri?
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 08 Juli 2022 - 09:03 WIB
Pembagian daging kurban saat Idul Adha. Foto: Langit7/iStock.
Lusa, tepatnya Ahad (10/7/2022) umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Sebagaimana sunnah nabi, umat Islam mempersembahkan hewan kurban di hari ini.
Usai dipotong, panitia penyelenggara kurban akan membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, bahwa shohibul qurban mendapat jatah daging setelah pemotongan.
Baca juga: 5 Adab Sembelih Hewan Kurban, Pisau Harus Dipertajam Lebih Dulu
Namun, hal ini sering kali menjadi ganjalan dan pertanyaan banyak orang, bolehkan pekurban mendapat dan memakan daging kurbannya?
Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan jika hal tersebut merupakan kurban wajib seperti kurban nazar, maka pekurban tidak boleh memakannya.
"Saya bernazar kalau anak saya ini lulus manti saya berkurban. Maka, tidak boleh memakannya. Daging kurban itu bagikan ke semua fakir miskin," ujar UAS dikutip dari akun Twitter pribadi @UasAbdulSomad, Jumat (8/7/2022).
Akan tetapi, lanjut dia jika itu merupakan kurbansunnah. Hal tersebut bukan sekedar boleh melainkan afdol.
Usai dipotong, panitia penyelenggara kurban akan membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, bahwa shohibul qurban mendapat jatah daging setelah pemotongan.
Baca juga: 5 Adab Sembelih Hewan Kurban, Pisau Harus Dipertajam Lebih Dulu
Namun, hal ini sering kali menjadi ganjalan dan pertanyaan banyak orang, bolehkan pekurban mendapat dan memakan daging kurbannya?
Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan jika hal tersebut merupakan kurban wajib seperti kurban nazar, maka pekurban tidak boleh memakannya.
"Saya bernazar kalau anak saya ini lulus manti saya berkurban. Maka, tidak boleh memakannya. Daging kurban itu bagikan ke semua fakir miskin," ujar UAS dikutip dari akun Twitter pribadi @UasAbdulSomad, Jumat (8/7/2022).
Akan tetapi, lanjut dia jika itu merupakan kurbansunnah. Hal tersebut bukan sekedar boleh melainkan afdol.