LANGIT7.ID - , Jakarta - Lusa, tepatnya Ahad (10/7/2022) umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya
Idul Adha. Sebagaimana sunnah nabi, umat Islam mempersembahkan hewan kurban di hari ini.
Usai dipotong, panitia penyelenggara kurban akan membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, bahwa shohibul qurban mendapat jatah daging setelah pemotongan.
Baca juga: 5 Adab Sembelih Hewan Kurban, Pisau Harus Dipertajam Lebih DuluNamun, hal ini sering kali menjadi ganjalan dan pertanyaan banyak orang, bolehkan pekurban mendapat dan
memakan daging kurbannya?
Pendakwah
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan jika hal tersebut merupakan kurban wajib seperti kurban nazar, maka pekurban tidak boleh memakannya.
"Saya bernazar kalau anak saya ini lulus manti saya berkurban. Maka, tidak boleh memakannya. Daging kurban itu bagikan ke semua fakir miskin," ujar UAS dikutip dari akun Twitter pribadi @UasAbdulSomad, Jumat (8/7/2022).
Akan tetapi, lanjut dia jika itu merupakan kurban
sunnah. Hal tersebut bukan sekedar boleh melainkan afdol.
"Makanlah. Di situ kita disuruh. Bukan boleh hukumnya, justru disuruh makan," katanya.
Perintah berkurban juga tertulis dalam surat Al Kautsar ayat 2, disebutkan,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Baca juga: Hukum Jual Kulit Hewan Kurban, Ini Penjelasan Buya YahyaPakar tafsir abad 14 H, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menafsirkan ayat ini dalam tafsir as-Sa'di, dan setelah Allah menyebutkan karunia yang diberikan padanya, Allah menyuruhnya untuk bersyukur seraya berfirman, “Maka dirikanlah salat karena Rabbmu; dan berkurbanlah.”
Allah menyebut dua ibadah ini secara khusus karena keduanya merupakan ibadah paling utama dan
amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling mulia.
Di samping itu karena salat mencakup ketundukan hati dan raga kepada Allah dan mendorong orang untuk melakukan berbagai macam ibadah. Dalam berkurban terdapat nilai pendekatan diri kepada Allah dengan sembelihan paling baik yang dimiliki seseorang dan mengeluarkan harta yang secara fitrah amat dicintai dan dijaga oleh jiwa.
Baca juga: Kisaran Harga Hewan Kurban, Pilih Beli Offline atau Online(est)