Kemendagri Dukung Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama
Ahmad zuhdi
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 14:05 WIB
Para pemuka agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) saat menemui Presiden Joko Widodo di istana Bogor (foto: ANTARA)
Memelihara kerukunan umat beragama di tengah pandemi menjadi kebutuhan seluruh dunia karena menjadi persoalan bersama. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Bahtiar menyebutkan Indonesia dapat menjadi kiblat bagi negara lain dalam kerukunan keagamaan.
“Munculnya gerakan sosial justru terjadi di saat pandemi, yang dulunya tidak pernah terjadi, bahkan ada gerakan-gerakan rasial di negara-negara yang kita anggap kampiun demokrasi,” kata Bahtiar dalam webinar belum lama ini.
Dia menjelaskan, kehadiran organisasi seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan keberkahan bagi Indonesia. Ia menduga organisasi seperti FKUB tidak dimiliki negara lain. Menurut dia, FKUB merupakan lembaga yang dibutuhkan masyarakat dan telah memberikan langkah nyata membantu dan merawat kehidupan berbangsa dan keumatan.
“Tanpa bermaksud melebihkan, tapi inilah cara bangsa ini untuk merawat kerukunan di negeri ini, yang mungkin bisa menjadi contoh bagi negara lain,” ujarnya.
Karenanya, dia mendorong daerah yang belum memiliki organisasi FKUB untuk segera membentuk organisasi tersebut. Kemendagri telah menerbitkan regulasi terkait pembentukan FKUB termasuk penganggarannya.
"Secara prinsip, Kemendagri bakal selalu terbuka untuk mendukung penguatan FKUB di Indonesia. Kami mohon terus (memberikan) dukungannya untuk bersama merawat kebersamaan kita dalam mengelola dan memelihara kerukunan umat beragama,” tuturnya.
“Munculnya gerakan sosial justru terjadi di saat pandemi, yang dulunya tidak pernah terjadi, bahkan ada gerakan-gerakan rasial di negara-negara yang kita anggap kampiun demokrasi,” kata Bahtiar dalam webinar belum lama ini.
Dia menjelaskan, kehadiran organisasi seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan keberkahan bagi Indonesia. Ia menduga organisasi seperti FKUB tidak dimiliki negara lain. Menurut dia, FKUB merupakan lembaga yang dibutuhkan masyarakat dan telah memberikan langkah nyata membantu dan merawat kehidupan berbangsa dan keumatan.
“Tanpa bermaksud melebihkan, tapi inilah cara bangsa ini untuk merawat kerukunan di negeri ini, yang mungkin bisa menjadi contoh bagi negara lain,” ujarnya.
Karenanya, dia mendorong daerah yang belum memiliki organisasi FKUB untuk segera membentuk organisasi tersebut. Kemendagri telah menerbitkan regulasi terkait pembentukan FKUB termasuk penganggarannya.
"Secara prinsip, Kemendagri bakal selalu terbuka untuk mendukung penguatan FKUB di Indonesia. Kami mohon terus (memberikan) dukungannya untuk bersama merawat kebersamaan kita dalam mengelola dan memelihara kerukunan umat beragama,” tuturnya.
(jqf)