home lifestyle muslim

Live Streaming Sales Boleh Dilakukan Asal Semua Jelas

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:21 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Berjualan secara live streamingmenggunakan fitur di media sosial kian digemari masyarakat. Selain dapat meningkatkan interaksi langsung antara seller dan konsumen, cara ini juga terbukti dapat menaikkan omset.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan dalam Islam berjualan secaralive shoppingboleh dilakukan asalkan barang yang diperdagangkan jelas.

Baca juga: Marak Livestream Shopping, Peneliti Indef: Masyarakat Butuh Visual

"Boleh saja berjualan secara live streaming selama semuanya jelas. Jelas barangnya, jelas harganya, jelas metode pembayaran dan pengiriman barangnya, dan jelas penjual pembelinya," ujar Irfan kepada Langit7, Selasa (12/7/2022).

Terkait transaksi langsung antar pembeli dan penjual, Irfan mengatakan dalam Islam diwajibkan adanya majlisul akad.

"Dalam Islam yang diwajibkan adalah adanya majlisul akad yang memungkinkan adanya ijab kabul antara penjual dan pembeli. Tapi bentuknya bisa beragam. Tidak mesti pertemuan secara fisik. Secara online pun boleh. Tidak ada masalah," pungkasnya.

Baca juga: Bayar Tunai hingga Cari Berkah, Begini Cara Dagang Sahabat Nabi Abdurrahman bin Auf
(est)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
live streaming perdagangan prinsip dagang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya