home global news

MUI Siap Jadi Anggota Tetap Setjen Fatwa Dunia

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 20:03 WIB
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar (tengah) bertemu Mufti Agung Mesir Syeikh Shawki Ibrahim Allam (kanan) di Kairo, Mesir. Foto: MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menjadi anggota tetap Sekretariat Jenderal (Setjen) Fatwa Dunia. Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar di sela-sela pertemuannya dengan Mufti Agung Mesir Syeikh Shawki Ibrahim Allam di Mesir.

"Kiai Miftah berharap, ke depan, Indonesia dapat berperan aktif dalam Sekretariat Jenderal Lembaga-lembaga Fatwa Dunia yang bermarkas di Mesir ini," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Habib Ali Hasan Al-Bahar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Saat menjadi pembicara dalam Konferensi Fatwa Internasional Ke-6 yang digelar di Dâr Al Iftâ' Mesir di Kairo, Kiai Miftah mengingatkan para mufti dunia terhadap tanggung jawabnya sebagai ulama, agar senantiasa mengamalkan segala ilmu yang mereka miliki demi kemaslahatan umat. Setelah konferensi fatwa itu, rombongan MUI diundang Mufti Agung Mesir dan membuka sejumlah peluang kerja sama di bidang fatwa.

Salah satu bentuk penguatan kerja sama ke depan, menurut Habib Ali Hasan, yakni upaya penerjemahan produk Dâr Al-Iftâ' yang terangkum dalam aplikasi Fatwa Pro ke dalam bahasa Indonesia. Termasuk mengupayakan masuknya Indonesia menjadi anggota tetap Sekretariat Jenderal Lembaga-lembaga Fatwa Dunia.

"Usulan tersebut langsung dicatat oleh Mufti Agung Mesir," kata dia.

Di akhir pertemuan, MUI mengundang Mufti Agung Mesir untuk berkunjung ke Indonesia. "Harapannya, silaturahmi tersebut akan menjadi media berbagi pengalaman dan melihat pengalaman MUI dalam mengelola kelembagaan fatwa selama ini," kata dia.

Mufti Agung Mesir Syeikh Shawki Ibrahim Allam mengatakan penjajakan kerja sama ini untuk penguatan peran lembaga fatwa di masing-masing negara seperti pendidikan calon mufti, pelatihan terkait dengan proses perumusan fatwa, hingga kolaborasi dalam digitalisasi fatwa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui kh miftachul akhyar fatwa dunia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya