home global news

Ahyudin Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Senin, 25 Juli 2022 - 18:38 WIB
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Foto: Antaranews/Laily Rahmawaty)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan setelah dilakukan penyidikan, Dittipideksus menetapkan 4 tersangka.

"Salah satu tersangka yakni Ketua Pembina ACT berinisial A. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB," ujar Kombes Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Pemeriksaan Hari Kedelapan, Ahyudin Ditanya Soal Pembelian Aset Yayasan

Dari keterangan Helfi, 4 tersangka tersebut yakni inisial A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.

Dari data yang diperoleh, A merujuk padaAhyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar. Penyidik terus mengumpulkan bukti adanya dugaan penyelewengan dana ACT.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act bareskrim polri ahyudin tersangka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya