Pemerintah Dorong Percepatan Keuangan Digital Solusi Pemulihan Ekonomi
Mahmuda attar hussein
Senin, 09 Agustus 2021 - 13:12 WIB
Ilustrasi sistem pembayaran digital. Foto: Langit7/ Istock
Kementerian Keuangan melakukan upaya percepatan keuangan digital dalam rangka turut mendukung pemulihan ekonomi melalui implementasi ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).
Digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM. Penggunaan QR Indonesia Standard (QRIS) sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi dan keuangan digital.
“QRIS telah menyambungkan 8 (delapan) juta merchant UMKM ke dalam platform-platform digital ekonomi. Bank Indonesia juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial pemerintah, berkoordinasi dengan Pemerintah dan perbankan agar penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tertuang dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000,- sampai dengan 31 Desember 2021.
Di bidang kebijakan internasional, fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi ke Indonesia serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait terus dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM. Penggunaan QR Indonesia Standard (QRIS) sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi dan keuangan digital.
“QRIS telah menyambungkan 8 (delapan) juta merchant UMKM ke dalam platform-platform digital ekonomi. Bank Indonesia juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial pemerintah, berkoordinasi dengan Pemerintah dan perbankan agar penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tertuang dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000,- sampai dengan 31 Desember 2021.
Di bidang kebijakan internasional, fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi ke Indonesia serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait terus dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri.