DPR Minta CT Ungkap Nama Pengusaha Kelas Kakap Tak Bayar Pajak
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 27 Juli 2022 - 15:19 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad meminta kepada salah satu orang terkaya di Indonesia, Chairul Tanjung (CT) untuk mengungkap nama pengusaha besar yang tidak membayar pajak. Hal ini menanggapi pernyataan Chairman CT Corp itu yang menyebut banyak pengusaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
"Masukan dari Pak Chairul Tanjung agar pemerintah berburu pajak di 'hutan' bukan di kebun binatang, merupakan saran yang penting. Tetapi, daripada cuma mengeluh, CT seharusnya juga mengungkap data pemilik uang yang belum terjangkau pajak," ujar Kamrussamad kepada wartawan, dikutip Rabu (27/7/2022).
Baca Juga:BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Tekan Dampak Krisis Iklim Dunia
Politisi Partai Gerindra itu meyakini ada banyak pengusaha besar dengan harta triliunan rupiah yang belum tersentuh pajak. "Meski target penerimaan pajak 2021 terlampaui, tapi yang perlu diingat, tax ratio kita trennya cenderung menurun, dan bahkan termasuk yang terendah di Asia Pasifik," katanya.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjut Kamrussamad, tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Tax ratio merupakan sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, Tax ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.
Tax ratio pernah mencapai 13,7 persen yakni pada tahun 2014, namun kemudian terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6 persen sebelum kembali turun menjadi 10,8 persen pada tahun 2016.
Pada tahun 2017, tax ratio kembali turun ke angka 10,7 persen. Sedangkan tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5 persen. Di tahun 2021, tax ratio kembali menurun menjadi 9,1 persen.
"Masukan dari Pak Chairul Tanjung agar pemerintah berburu pajak di 'hutan' bukan di kebun binatang, merupakan saran yang penting. Tetapi, daripada cuma mengeluh, CT seharusnya juga mengungkap data pemilik uang yang belum terjangkau pajak," ujar Kamrussamad kepada wartawan, dikutip Rabu (27/7/2022).
Baca Juga:BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Tekan Dampak Krisis Iklim Dunia
Politisi Partai Gerindra itu meyakini ada banyak pengusaha besar dengan harta triliunan rupiah yang belum tersentuh pajak. "Meski target penerimaan pajak 2021 terlampaui, tapi yang perlu diingat, tax ratio kita trennya cenderung menurun, dan bahkan termasuk yang terendah di Asia Pasifik," katanya.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjut Kamrussamad, tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Tax ratio merupakan sebuah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, Tax ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.
Tax ratio pernah mencapai 13,7 persen yakni pada tahun 2014, namun kemudian terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6 persen sebelum kembali turun menjadi 10,8 persen pada tahun 2016.
Pada tahun 2017, tax ratio kembali turun ke angka 10,7 persen. Sedangkan tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5 persen. Di tahun 2021, tax ratio kembali menurun menjadi 9,1 persen.