LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan
pajak karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Penerapan kebijakan pajak karbon itu membuat Indonesia berperan penting dalam pengendalian emisi gas rumah kaca demi menekan dampak krisis iklim di dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan,
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Iman Hidayat. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup berkualitas bagi manusia.
Baca Juga: Menuju Net Zero Emission, Kemenperin Kembangkan Teknologi Swab Battery"Ruang hidup berkualitas tidak hanya untuk manusia di Indonesia tapi secara global. Mengingat, Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia," kata Iman dalam diskusi virtual di kanal YouTube BRIN, Senin (20/6/2022).
Menurut Iman, penerapan UU HPP ini juga memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement.
Selain itu, Indonesia juga menargetkan
Net Zero Emission pada 2060 atau lebih awal. "Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat dalam menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah," ujar Iman.
Baca Juga: Polusi Udara Indonesia Pada 2021 Terburuk di Asia TenggaraLebih lanjut, Iman menilai pengenaan pajak karbon juga mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. "Aktvitas bisnis juga diharapkan dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan dengan mendorong para pelaku industri serta masyarakat seminimal mungkin menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang rendah," tuturnya.
Untuk diketahui, aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara, aturan teknis lainnya seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi
Kembangkan Perdagangan Karbon di RI, PLN Berguru dari Tiga Negara Eropa(asf)