LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik dengan pengembangan teknologi
swab battery. Selain upaya pengurangan emisi karbon di Tanah Air, langkah strategis ini juga dengan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang meraja pasar
kendaraan listrik.
"Kami berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sehingga menjadi pemain penting dalam global
supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan
emisi karbon rendah dan ramah lingkungan," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam keterangan resmi yang diterima Langit7.id, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: China Gandeng Indonesia Garap Industri Baterai untuk Kendaraan ListrikTaufiek menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik diharapkan mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Adapun pemerintah menargetkan sebesar 29 persen pada 2030 dan di 2060 masuk ke emisi nol atau
net zero carbon.
"Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk berperan dalam menanggulangi perubahan iklim dan telahmenetapkan target
net zero emission pada tahun 2060. Ini lebih cepat jika mendapat dukungan internasional sebagaimana disepakati dalam Conference of Parties (COP26) di Glasgow beberapa waktu lalu," ujar Taufiek.
Dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency,dan Indonesia R&D Institution. "Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerjasamanya, sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi Covid-19," lanjutnya.
Taufik mengungkapkan hasil studi proyek tersebut akan memberikan gambaran menyuluruh mengenai model bisnis
battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor. "Ini dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (
Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi
zero emission seperti
Battery Electric Vehicle (BEV) dan
Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, Kemenperin juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV, seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
Dengan demikian, pemerintah optimis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi padatriwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen (y-on-y). "Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01% pada triwulan I-2022," ungkap Taufiek.
Baca Juga:
Menilik SPKLU Ultra Fast Charging, Cukup 30 Menit Langsung Penuh
Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi(asf)