home global news

Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut Berisiko pada Keamanan Data Pribadi

Jum'at, 29 Juli 2022 - 09:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kementerian Keuangan(Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. Penerapan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan.

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Nuri Resti Chayyani, menyoroti hal ini dengan dua sisi yang berbeda.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Menurut Nuri, penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.

“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat. Hal ini penting agar penghimpunanpendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri.

Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak terealisasi Rp281 triliun, dan dari kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan secara year on year dibandingkan bulan Juni 2021.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nik npwp integrasi pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya