LANGIT7.ID - , Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan kebijakan integrasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. Penerapan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan.
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Nuri Resti Chayyani, menyoroti hal ini dengan dua sisi yang berbeda.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini PenjelasannyaMenurut Nuri, penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.
“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat. Hal ini penting agar penghimpunan
pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak terealisasi Rp281 triliun, dan dari kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan secara year on year dibandingkan bulan Juni 2021.
Baca juga: Gampang, Ini Cara Perbarui Data NIK dan NPWP Pelanggan Lewat PLN MobileDengan adanya integrasi data NIK diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak dari segi pajak penghasilan. Hal tersebut dikarenakan data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak semakin dirasakan oleh para wajib pajak.
"Di sisi lain, pengintegrasian data masih dibayangi oleh permasalahan perlindungan data. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," kata Nuri pada Langit7, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Mengakses Pelayanan Publik Kini Wajib Mencantumkan NIK dan NPWPNuri menambahkan, selain isu perlindungan data, pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.
"Dengan demikian, tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksumalkan,” papar Nuri.
(est)