Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut Berisiko pada Keamanan Data Pribadi

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 29 Juli 2022 - 09:35 WIB
Integrasi NIK Jadi NPWP Disebut Berisiko pada Keamanan Data Pribadi
Ilustrasi. Foto: Istimewa
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. Penerapan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan.

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Nuri Resti Chayyani, menyoroti hal ini dengan dua sisi yang berbeda.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Menurut Nuri, penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.

“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat. Hal ini penting agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri.

Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak terealisasi Rp281 triliun, dan dari kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan secara year on year dibandingkan bulan Juni 2021.

Baca juga: Gampang, Ini Cara Perbarui Data NIK dan NPWP Pelanggan Lewat PLN Mobile

Dengan adanya integrasi data NIK diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak dari segi pajak penghasilan. Hal tersebut dikarenakan data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak semakin dirasakan oleh para wajib pajak.

"Di sisi lain, pengintegrasian data masih dibayangi oleh permasalahan perlindungan data. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," kata Nuri pada Langit7, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Mengakses Pelayanan Publik Kini Wajib Mencantumkan NIK dan NPWP

Nuri menambahkan, selain isu perlindungan data, pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.

"Dengan demikian, tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksumalkan,” papar Nuri.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)