Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Mengakses Pelayanan Publik Kini Wajib Mencantumkan NIK dan NPWP

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 30 September 2021 - 08:58 WIB
Mengakses Pelayanan Publik Kini Wajib Mencantumkan NIK dan NPWP
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa mengakses pelayanan publik.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik. Aturan tersebut sebenarnya sudah di tandatangani sejak 9 September 2021 lalu.

“Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” bunyi salinan perpres di situs resmi Sekretariat Negara, seperti dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Jokowi Tegaskan, Indonesia Terus Rehabilitasi Hutan Mangrove

Dalam perpres yang terdiri dari 13 pasal ini diatur, bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik, warga harus mencantumkan NIK dan NPWP. Tapi ketentuan itu tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA).

Tidak dijelaskan juga secara spesifik layanan publik seperti apa yang dimaksud.

Di pasal 1 Perpres ini hanya disebutkan:

“Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”

Dalam beleid tersebut, Jokowi juga mengatur, data layanan publik yang telah dilengkapi NIK dan NPWP yang telah divalidasi tersebut bisa dibagi pakaikan dan dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.

Diantaranya sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan hingga pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)