home masjid

Tafsir Al-Baqarah Ayat 245: Perintah Allah kepada Manusia untuk Berinfak

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:14 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Allah SWT memberikan rezeki yang tak ternilai kepada hamba-Nya. Dari banyaknya rezeki yang Allah berikan ada pengeluaran yang wajib dikeluarkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, yatim, piatu, orang yang tengah terkena musibah serta sumbangan ke masjid. Amalan tersebut dikenal sebagai infak.

Apabila seorang muslim enggan melakukan infak atas rezeki yang Allah berikan kepadanya, maka orang tersebut tidak mematuhi perintah Allah SWT. Pada dasarnya, Allah memberikan hamba-Nya rezeki untuk disisihkan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan.

Sebagaimana perintah Allah untuk melaksanakan infak dalam surat Al-Baqarah ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Baca Juga:Ustaz Burhan: Dakwah Islam Harus Dikembangkan Melalui Medsos

Dalam tafsir Al-Wajiz Syekh Prof Dr Wahbah az-Zuhaili mengatakan, jihad itu harus mengeluarkan infak, maka orang yang memberikan infak yang baik dari harta yang halal, Allah akan mengembangkan hartanya di dunia dan akan memberinya pahala yang sangat banyak di akhirat. Dan Allah itu mempersempit dan meluaskan rejeki orang yang dikehendakiNya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tafsir alquran al baqarah tafsir surah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya