Pemblokiran Aplikasi Langgar Hak Memperoleh Informasi dan Kebebasan Ekspresi
Fajar adhitya
Ahad, 31 Juli 2022 - 20:15 WIB
ilustrasi (foto: Langit7.id)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah berbuat otoriter dengan memblokir sejumlah layanan digital yang tak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
“Pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, Ahad (31/7/2022).
LBH Jakarta menilai, pemblokiran sejumlah aplikasi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Teo merinci setidaknya terdapat beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah.
Baca juga:Kominfo Buka Sementara PayPal, Beri Kesempatan Pindahkan Dana
“Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ujar Teo.
Pemblokiran dsebut juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak, Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).
“Pemblokiran tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara,” imbuh Teo.
“Pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, Ahad (31/7/2022).
LBH Jakarta menilai, pemblokiran sejumlah aplikasi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Teo merinci setidaknya terdapat beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah.
Baca juga:Kominfo Buka Sementara PayPal, Beri Kesempatan Pindahkan Dana
“Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ujar Teo.
Pemblokiran dsebut juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak, Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).
“Pemblokiran tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara,” imbuh Teo.