Jelang HUT ke-77 RI, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:40 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2022. Foto: Langit7/iStock.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.004/07/2020 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari
Karena bendera merupakan lambang negara, maka dalam pemasangannya juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.004/07/2020 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari
Karena bendera merupakan lambang negara, maka dalam pemasangannya juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.