home global news

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Selama Dua Pekan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 02:00 WIB
Anggota TNI membagikan masker saat operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara/Arnas Padda/yu/rwa.
Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan. Pemberlakukan tersebut dimulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua pekan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali. Di antaranya kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

"Sebanyak 302 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," ucapnya.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Akan tetapi, jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari. Sementara,restoran dibolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Lebih lanjut, kata dia, mal dan pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib masker. Sementara tempat ibadah dibolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
airlangga hartarto ppkm ppkm level 4 indonesia pandemi covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya